Geografi - Pengertian Bencana

Apakah Bencana itu?
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Bencana dapat didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban  jiwa  manusia,  kerusakan  lingkungan,   kerugian  harta  benda,  dan  dampak   psikologis. Berdasarkan  sumber  dan  penyebabnya,  bencana  dapat  dibagi  menjadi :

1.  Bencana  alam adalah segala jenis bencana yang sumber, perilaku, dan faktor penyebab atau pengaruhnya berasal dari alam, seperti : banjir, tanahlongsor, gempabumi, erupsi gunungapi, kekeringan, angin ribut dan tsunami.
2. Bencana non alam adalah  adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian  peristiwa  nonalam  yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
 

Apakah Penanggulangan Bencana itu?
Penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Tujuan dari penanggulangan bencana adalah :
a. memberikan    perlindungan kepada masyarakat   dari ancaman bencana;  
b. menyelaraskan  peraturan perundang-undangan  yang sudah ada;
c. menjamin    terselenggaranya  penanggulangan  bencana secara terencana,  terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik  serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.

Prabencana 
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; meliputi :
1). perencanaan penanggulangan bencana; yang terdiri atas : pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; pemahaman tentang kerentanan masyarakat; analisis kemungkinan dampak bencana; pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;  penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak  bencana; dan alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
2). pengurangan risiko bencana; yang terdiri atas : pengenalan dan pemantauan risiko bencana;  perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana;  peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan  penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana. 
3). pencegahan; yang terdiri atas : identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman  bencana; kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;   penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.    
4). pemaduan dalam perencanaan pembangunan yang dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat dan daerah, dilakukan secara berkala dikoordinasikan oleh suatu Badan.
 5). analisis resiko bencana
6). pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar. 
 7). pendidikan dan pelatihan; dan
 8). persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, meliputi : kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.


Tanggap Darurat 
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
    a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; untuk mengidentifikasi:  cakupan lokasi
        bencana; jumlah korban; kerusakan prasarana dan sarana; gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta
        pemerintahan; dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
    b. penentuan status keadaan darurat bencana;
    c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana melalui upaya:  pencarian dan penyelamatan korban;
        pertolongan darurat; dan/atau evakuasi korban.
    d. pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi :  kebutuhan air bersih dan sanitasi; pangan; sandang; pelayanan kesehatan;
        pelayanan psikososial; dan  penampungan dan tempat hunian.
    e. perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan (bayi, balita, dan
        anak-anak; ibu yang sedang mengandung atau menyusui; penyandang cacat; dan orang lanjut usia) berupa
        penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
    f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan
       akibat bencana.

Pascabencana 
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi:
a. rehabilitasi; melalui kegiatan: perbaikan lingkungan daerah bencana; perbaikan prasarana dan sarana umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan; rekonsiliasi dan resolusi konflik; pemulihan sosial ekonomi budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan; dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
b. rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi: pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Geografi - Peta Sinoptik

Geografi - Perencanaan Tata Ruang Berbasis Kebencanaan di Indonesia

Geografi - Daya Tarik Pariwisata