Geografi - Definisi Kota dan Kawasan
GAMBARAN UMUM TENTANG TEORI KOTA
Awal terjadinya permukiman disebabkan oleh
beberapa faktor, diantaranya adalah perpindahan penduduk hingga menetap pada
suatu wilayah. Kota tumbuh dengan sendirinya selanjutnya manusia mengembangkan
untuk kebutuhannya, selain itu ada juga kota yang tumbuh karena direncanakan.
Dengan demikian kota dapat diartikan sebagai berikut.
1) Dalam arti sempit, kota merupakan
perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial,
ekonomi, politik dan budaya di suatu wilayah.
2) Dalam arti luas, kota merupakan
perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial,
ekonomi, politik, dan budaya di suatu wilayah dalam hubungannya dan pengaruh
timbal balik dengan wilayah lain.
3) Kota, adalah tempat tinggal dari
beberapa ribu penduduk atau lebih.
4) Kota, menurut definisi universal,
adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan
ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.
Dari beberapa definisi diatas mungkin tidak
dapat menggambarkan pengertian kota yang paling tepat karena ketika melihat
dari fungsional kota itu sendiri terdapat berbagai macam definisi yang
diberikan sesuai dengan sudut pandang masing-masing orang yang berargumen
berdasarkan bidang dan pengetahuannya, misalnya ketika ditanyakan kepada orang
pertanian maka mereka akan menjawab bahwa kota adalah suatu wilayah yang mata
pencaharian penduduknya bukan merupakan pertanian tetapi sebagian besar
merupakan industry. Ketika kita menanyakan kepada orang hokum maka mereka akan
menjawab dari segi hokum yang mengatur tata ruang wilayah, ketika orang politik
mendefinisikan kota maka ia akan berbicara tentang bentuk pemerintahan kota
yang berbeda dengan pemerintahan desa, dsb.
PENGERTIAN KOTA DARI BEBERAPA BIDANG
· Kota Ditinjau Dari Segi Fisik
Morfologis
Suatu daerah tertentu dengan karakteristik
pemanfaatan lahan non pertanian, pemanfaatan lahan dimana sebagian besar
tertutup oleh bangunan baik yang bersifat residensial (secara umum tutupan bangunan/building
coverage, lebih besar dari ttutupan vegetasi/vegetation coverage), kepadatan
bangunan khususnya perumahan yang tinggi, pola jaringan jalan yang kompleks,
dalam satuan pemukiman yang kompak (contigous) dan relatif lebih besar dari
satuan pemukiman kedesaan di sekitarnya. Sementara itu daerah yang bersangkutan
sudah/mulai terjamah fasilitas kota.
Kota secara fisik adalah area-area terbangun
di perkotaan yang terletak saling berdekatan, yang meluas dari pusatnya hingga
keluar daerah pinggiran kota. Pada kota-kota kecil radius perkembangannya
mungkin mencapai setengah mil atau kurang, sedangkan pada kota-kota
metropolitan yang luas, perkembangannya bisa mencapai bermil-mil, yang umumnya
terdiri dari 30 kota-kota kecil atau lebih. Dalam pandangan kota secara
keseluruhan, batas antara kota-kota kecil ini secara yuridis tidak dapat
dikenali.
Kota Ditinjau Dari Segi Yuridis
Administratif
Kota dapat didefinisikan sebagai suatu daerah
tertentu dalam wilayah Negara dimana keberadaannya diatur oleh Undang-Undang
(peraturan tertentu), daerah mana dibatasi oleh batas-batas administrative yang
jelas yang keberadaannya diatur oleh Undang-Undang/peraturan tertentu dan
ditetapkan berstatus sebagai kota dan berpemerintahan tertentu dengan segala
hak dan kewajibannya dalam mengatur wilayah kewenangannya.
Menurut Sujarto (1970) kota ditinjau dari
fisik morfologis merupakan salah satu nodal point dalam suatu wilayah
yang luas dan merupakan konsentrasi penduduk yang padat, bangunan yang
didominasi oleh sturktur permanen dan kegiatan-kegiatan fungsionalnya.
· Kota Ditinjau Dari Jumlah Penduduk
Daerah tertentu dalam wilayah Negara yang
mempunyai aglomerasi jumlah penduduk minimal yang telah ditentukan dan penduduk
mana bertempat tinggal pada satuan pemukiman yang kompak.
·
Kota Ditinjau Dari Segi Sosio-Kultural
Menurut Sujarto (1970), kota merupakan
kesatuan masyarakat yang heterogin dan masyarakat kota mempunyai tingkat
tuntutan kebutuhan yang lebih banyak apabila dibandingkan dengan penduduk
pedesaan.
Menurut Bintarto (1977) kota adalah sebuah
bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan
gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dan corak kehidupan yang bersifat
heterogin dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya.
·
Kota Ditinjau dari Segi Ekonomi
Kota dari segi ekonomi dicirikan dengan hidup
yang non agraris ; kota fungsi khasnya lebih kultural, industri, perdagangan.
Dari itu semua yang nyatanya menonjol adalah yang ekonomi perniagaan. Adanya
pasar dengan keramaian perniagaan mencirikan kota.
Kota ditinjau dari segi ekonomi memiliki
fungsi untuk menghasilkan penghasilan yang cukup melalui produksi barang dan
jasa, untuk mendukung kehidupan penduduknya dan untuk keberlangsungan kota itu
sendiri. Ekonomi Perkotaan dapat ditinjau dari 3 bagian, yaitu :
Ekonomi Pemerintahan, meliputi pelaksanaan
pemerintah kota sebagaimana terlihat pada anggaran pendapatan dan belanja
departemen-departemen yang melaksanakannya secara regular, distrik sekolah dan
distrik-distrik khusus yang ditetapkan untuk tujuan-tujuan tertentu.
Ekonomi Swasta yang terdiri atas berbagai
macam kegiatan yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta, mulai dari
perusahaan industri dan komersial yang besar hingga kegiatan usaha yang
independen atau seorang profesional yang menyediakan bergagai bentuk jasa.
Ekonomi Khusus yang terdiri atas
bermacam-macam organisasi nirlaba, organisasi yang bekerja secara sukarela,
organisasi yang dibebaskan dari pajak, yang kesemuanya bukan diselenggarakan
oleh badan-badan pemerintahan, maupun perusahaan-perusahaan yang tujuan
utamanya mencari keuntungan.
·
Kota Ditinjau Dari Segi Sosial
Dari aspek sosial kota merupakan
hubungan-hubungan antarpenduduk yang secara sosial disebut impersonal;
orang bergaul serba lugas, sepintas lalu. Mereka hidup seperti terkotak-kotak
oleh kepentingan yang berbeda-beda dan manusia bebas memilih hubungannya dengan
siapa yang diinginkannya. .
·
Kota Ditinjau dari Segi Lingkungan
Kota Dari aspek lingkungan perhatian terhadap
kota dipusatkan pada unsure vegetatif kota, misalnya taman-taman kota, tempat
bermain anak-anak, dan tempat terbuka lainnya, pohon-pohon yang ditanam
sepanjang tepi jalan, atau pertamanan sepanjang jalan dan jalan bebas hambatan,
termasuk pemilihan jenis tanaman penghijau kota yang berfungsi untuk mengurangi
tingkat erosi, mengurangi tingkat polusi kota akibat pulusi udara, menahan api
dan memberantas serangga.
·
Kota Ditinjau dari Segi Statistik
Kota merupakan suatu wilayah yang secara
statistik besaran atau ukuran jumlah penduduknya sesuai dengan batasan atau
ukuran untuk kriteria kota.
PERKOTAAN
· Perkotaan, adalah area terbangun
dengan struktur dan jalan-jalan , sebagai suatu permukiman yang terpusat pada
suatu area dengan kepadatan tertentu yang membutuhkan sarana dan pelayanan
pendukung yang lebih lengkap dibandingkan dengan yang dibutuhkan di daerah
pedesaan.
UKURAN KOTA
Ukuran Kota, pada kota-kota besar
bergantung pada tingkat segregasi atau pengelompokkan penduduk yang biasanya
berdasarkian ras terutama pada kota-kota besar. (Urban size, spatial
segregation and educational outcomes. Ian Gordon and Vassilis Monastiriotis.
Department of Geography and Environment London School of Economics. August
2003)
Metropolitan
Metropolitan atau metropolis;
merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani Kuno yang berarti ibukota
suatu negara; kota yang menjadi pusat kegiatan tertentu baik pemerintahan
maupun perekonomian, suatu kota besar yang penting (Kamus Tata Ruang, IAP &
Cipta Karya, 1997).
Metropolitan merupakan sebuah pusat populasi
besar yang terdiri sebuah kota besar dan wilayah bersebelahannya, atau beberapa
kota tetangga dan wilayah yang menempel dengan kota tersebut.
Pengertian umum tentang kota metropolitan
diindikasikan dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa. Hal tersebut
sesungguhnya merupakan simplifikasi dari beberapa variabel yang merupakan
faktor-faktor pembentuk kota metropolitan. Istilah metropolitan berasal dari
kata “metro” yang mengambil dari sistem “perkereta-apian ringan” (light
train system) di wilayah perkotaan. Kebutuhan sistem transportasi perkotaan
tersebut adalah akibat dari pertumbuhan kota dimana sistem “commuter”penduduk
perkotaan sudah terjadi (dari kota-kota “dormitory” ke kota induknya). “The
metropolitan area is created by combining those counties which are integrated
in terms of commuting with the central city and the county in which it lies.” (Larry
S. Bourne, 1971, hal. 15). Kondisi tersebut terjadi pada kota yang telah
mencapai penduduk lebih dari 1 juta jiwa dimana sistem metro/kereta api bawah
tanah/subway mulai diperkenalkan untuk melancarkan pergerakan penduduk
dalam melakukan kegiatan sehari-hari (bekerja, belanja, dll).
· Megalopolitan
Megalopolitan atau megalopolis;
merupakan nama yang diberikan kepada sistem kotayang bersifat kompleks,
merupakan kota besar dan berpenduduk berjuta-juta yang terdiri atas
banyak metropolis (Kamus Tata Ruang, IAP & Cipta Karya, 1997).
Megalopolitan biasanya didefinisikan sebagai
sebuah gabungan beberapa wilayah metropolitan dengan total populasi yang
melebihi 10 juta jiwa. Beberapa definisi lainnya menetapkan kepadatan penduudk
minimum untuk megalopolitan adalah 2.000 jiwa/km2. Megalopolitan bisa jadi
merupakan sebuah wilayah metropolitan tunggal atau gabungan dari beberapa
wilayah metropolitan yang saling berkaitan satu sama lain.
PERENCANAAN KOTA
§ Perencanaan Kota salah satu bagian
dari perencanaan tatqa guna lahan yang berhadapan dengan masalah fisik, social,
dan pengembangan ekonomi dari wilayah metropolitan, kotamadya, dan wilayah
sekitar.
PERENCANAAN GUNA LAHAN
§ Perencanaan Guna Lahan adalah
salah satu istilah dalam kebijakan public di mana mengkombinasikan berbagai
macam disiplin ilmu untuk menata dan mengatur penggunaan lahan dengan cara yang
efisien.
PERANCANGAN KOTA
Perancangan Kota ( Urban Design )
Perancangan Kota adalah proses dan hasil
pengorganisasian dan pengintegrasian seluruh komponen lingkungan (buatan dan
alam), sedemikian rupa sehingga akan meningkatkan citra setempat dan perasaan
berada di suatu tempat (sense of place), dan kesetaraan fungsional, serta
kebanggaan warga dan diinginkannya suatu tempat menjadi tempat tinggal. Hal
tersebut dapat diterapkan pada berbagai setting dan kepadatan fisik, mulai dari
daerah perkotaan, pinggiran perkotaan, hingga pedesaan. Perancangan ini juga
diterapkan mulai dari skala lingkungan pemukiman hingga keseluruhan daerah, dan
dapat terpusatkan pada permasalahan kota secara keseluruhan atau komponen
khusus, misalnya lingkungan pemukiman, pusat bisnis, sistem ruang terbuka atau
karakter jalan utama.
PERENCANAAN TAPAK
Perencanaan Tapak (Site Planning)
Site Planning berkaitan dengan tahap prosese
perancangan lansekap. Melibatkan beberapa bagian antara lain penataan guna
lahan, akses, sirkulasi, privasi, keamanan, drainase, dll. Dilakukan dengan menyusun
elemen-elemen lahan, tanaman, air, bangunan, dll.
MANAJEMEN PERKOTAAN
Manajemen Perkotaan (Urban Management)
Manajemen perkotaan adalah pengelolaan sumber
daya perkotaan yang berkaitan dengan bidang-bidang tata ruang, lahan, ekonomi,
keuangan, lingkungan hidup, pelayanan jasa, investasi, prasarana dan sarana
perkotaan; serta disebutkan pula bahwa pengelola perkotaan adalah para pejabat
(Pemerintah) pengelola perkotaan.
KAJIAN PERKOTAAN
Kajian Perkotaan (Urban Studies)
Kajian Perkotaan adalah salah satu disiplin
ilmu dimana mempelajari berbagia aspek dari kota, daerah suburban, dan kawasaan
perkotaan lainnya. Berkaitan dengan ekonomi perkotaan, perencanaan kota,
arsitektur kota, ekologi kota, system transportasi kota, politik perkotaan, dan
hubungan social perkotaan.
KEBIJAKAN PERKOTAAN (URBAN POLICY)
Istilah Kebijakan perkotaan diguankan untuk
pengertian luas terhadap aktivitas, yang berkaitan dengan :
- Perkembangan ekonomi, termasuk
aktivitas ekonomi lokal, pemasukan wilayah, dan kebijakan tenaga kerja
- Perkembangan sosial, termasuk perumahan
dan wilayah sekitar, hubungan di dalam dan antara komunitas, inklusi sosial,
dan
- Isu geografi, yang terpusat pada
hubungan spasial kota, perencanaan, transportasi, lingkungan dan infrastruktur perkotaan.
SUMBER :
· Yunus, Hadi S,. 2005.Manajemen Kota:
Perspektif Spasial.Pustaka Pelajar, Yogyakarta
· Branch, Melville C,. 1985. Comprehensive
City Planning : Introduction and Explanation. APA Planners Press. Indianapolis.
· Daldjoeni. 1987. Geografi Kota dan
Desa. Penerbit Alumni. Bandung.
· SK Mendagri No. 65 tahun 1995.
· Robert F. Dannenbrink. Jr.: The
Community Design Element-Blueprint for Local Form and Image,” Orange
Country Architect, Oktober/November, 1980.
Definisis klasikkota menurut Rapoport
dalam Zahnd (1999; 4) adalah suatu permukiman yang relatif besar, padat dan
permanen, terdiri dari kelompok individu-individu yang heterogen dari segi
sosial. Dari definisi di atas, perkmukiman/kota digambarkan sebagai objek yang
mempunyai elemen-elemen (aspek sosial) yang mempengaruhi kegiatan yang ada dan
mungkin ada pada pembangunan selanjutnya.Kotasebagai tempat terpusatnya
kegiatan masyarakat terus berkembang dengan semakin kompleksnya
kegiatan-kegiatan dalamkota,kotatidak lagi mempunyai fungsi tunggal (single
use-pemenuhan kebutuhan masyarakatkota) namun memiliki kecenderungan multi
fungsi (mixed use) dengan fungsi kegiatan yang berorientasi pada kepentingan
pasar (wilayah) dan kepentingan publik. Sehinggakotadapat diartikan sebagai
suatu lokasi dengan konsentrasi penduduk/permukiman, kegiatan sosial ekonomi
yang heterogen dan intensif (bukan ekstraktif atau pertanian), pemusatan,
koleksi dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan sosial ekonomi yang
ditetapkan secara administratif. Jikakotaadalah suatu wilayah yang
ditetapkan secara administratif, perkotaan tidak terbatas pada penetapan
administratif, namun berdasarkan ciri-ciri perkotaan yang dimiliki oleh siuatu
wilayah. Dalam UU Penataan ruang No.26 tahun 2007, kawasan perkotaan adalaha
wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Kriteria kawasan perkotaan meliputi :
Memiliki karakteristik kegiatan utama budidaya
bukan pertanian atau mata pencaharian penduduknya terutama di bidang industri,
perdagangan dan jasa;
Memiliki karakteristik sebagai pemusatan dan
distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan sarana termasuk
pergantian moda transportasi dengan pelayanan skala kabupaten atau beberapa
kecamatan. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kawasan
Perkotaan dapat berbentuk :
Kotasebagai daerah otonom; adalahkotayang
dikelola pelh pemerintahkota;
Kotayang menjadi bagian daerah kabupaten yang
memiliki ciri perkotaan; adalahkotayang dikelola oleh daerah atau lembaga
pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah kabuaten.
Kotayang menjadi bagian dari dua atau lebih
daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan; dalam hal penataan
ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh
daerah terkait.
Kriteria Kawasan Perkotaan:
(a) Kriteria Kawasan
Perkotaan yang merupakan Daerah Kota
Kemampuan ekonomi; merupakan cerminan hasil
kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Kota, yang dapat
diukur dari:
ü
PDRB (produk domestik regional bruto);
ü
Penerimaan daerah sendiri.
Potensi daerah; merupakan cerminan tersedianya
sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang dapat diukur dari:
ü
Lembaga keuangan;
ü
Sarana ekonomi;
ü
Sarana pendidikan;
ü
Sarana kesehatan;
ü
Sarana transportasi dan komunikasi;
ü
Sarana pariwisata;
ü
Ketenagakerjaan.
Sosial budaya; merupakan cerminan yang
berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, yang dapat diukur
dari:
ü
Tempat peribadatan;
ü
Tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
ü
Sarana olahraga.
Sosial politik; merupakan cerminan kondisi
sosial politik masyarakat, yang dapat diukur dari:
ü
Partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
ü
Organisasi kemasyarakatan.
Jumlah penduduk; merupakan jumlah tertentu penduduk
suatu daerah.
Luas daerah; merupakan luas tertentu suatu
daerah.
Pertimbangan lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah; dapat diukur dari:
ü
Keamanan dan ketertiban;
ü
Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
ü
Rentang kendali;
ü Kotayang
akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga)
ü
Kecamatan;
Cara pengukuran kriteria tersebut di atas
dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran PP No. 129
tahun 2000.
(b) Kriteria Umum
Kawasan Perkotaan
Memiliki fungsi kegiatan utama budidaya bukan
pertanian atau lebih dari 75% mata
pencaharian penduduknya di sector perkotaan;
Memiliki jumlah penduduk sekurang-kurangnya
10.000 jiwa;
Memiliki kepadatan penduduk sekurang-kurangnya
50 jiwa per hektar;
Memiliki fungsi sebagai pusat koleksi dan
distribusi pelayanan barang dan jasa dalam bentuk sarana dan prasarana
pergantian moda transportasi.
(c) Kriteria Kawasan
Perkotaan Metropolitan
Kawasan-kawasan Perkotaan yang terdapat di dua
atau lebih daerah otonom yang
saling berbatasan;
Kawasan Perkotaan yang terdiri atas
satukotainti berstatus otonom dan Kawasan
Perkotaan di sekitarnya yang membentuk suatu
sistem fungsional;
Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk
secara keseluruhan melebihi 1.000.000
jiwa.
(d) Kriteria Kawasan
Perkotaan Baru
Kawasan yang memiliki kemudahan untuk
penyediaan prasarana dan sarana perkotaan
dengan membentuk satu kesatuan sistem kawasan
dengan kawasan perkotaan
yang
ada;
Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan
yang memungkinkan untuk
pengembangan fungsi perkotaan; • Kawasan yang
terletak di atas tanah yang bukan
merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis
dan bukan kawasan yang rawan
bencana alam;
Kawasan yang tidak mengakibatkan terjadinya
konurbasi dengan kawasan perkotaan di
sekitarnya;
Kawasan yang sesuai dengan sistem perkotaan
berdasarkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten;
Kawasan yang dapat mendorong aktivitas
ekonomi, sesuai dengan fungsi dan
perannya;
Kawasan yang mempunyai luas kawasan budi daya
sekurangkurangnya 400 hektar dan
merupakan satu kesatuan kawasan yang bulat dan
utuh, atau satu kesatuan wilayah
perencanaan perkotaan dalam satu daerah
kabupaten;
Kawasan yang direncanakan berpenduduk
sekurangkurangnya 20.000 jiwa.
Komentar
Posting Komentar