Geografi - Definisi Kota dan Kawasan


GAMBARAN UMUM TENTANG TEORI KOTA

 
Awal terjadinya permukiman disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah perpindahan penduduk hingga menetap pada suatu wilayah. Kota tumbuh dengan sendirinya selanjutnya manusia mengembangkan untuk kebutuhannya, selain itu ada juga kota yang tumbuh karena direncanakan. Dengan demikian kota dapat diartikan sebagai berikut.
1) Dalam arti sempit, kota merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik dan budaya di suatu wilayah.
2) Dalam arti luas, kota merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik, dan budaya di suatu wilayah dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan wilayah lain.
3) Kota, adalah tempat tinggal dari beberapa ribu penduduk atau lebih.
4) Kota, menurut definisi universal, adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.


Dari beberapa definisi diatas mungkin tidak dapat menggambarkan pengertian kota yang paling tepat karena ketika melihat dari fungsional kota itu sendiri terdapat berbagai macam definisi yang diberikan sesuai dengan sudut pandang masing-masing orang yang berargumen berdasarkan bidang dan pengetahuannya, misalnya ketika ditanyakan kepada orang pertanian maka mereka akan menjawab bahwa kota adalah suatu wilayah yang mata pencaharian penduduknya bukan merupakan pertanian tetapi sebagian besar merupakan industry. Ketika kita menanyakan kepada orang hokum maka mereka akan menjawab dari segi hokum yang mengatur tata ruang wilayah, ketika orang politik mendefinisikan kota maka ia akan berbicara tentang bentuk pemerintahan kota yang berbeda dengan pemerintahan desa, dsb.

PENGERTIAN KOTA DARI BEBERAPA BIDANG 

· Kota Ditinjau Dari Segi Fisik Morfologis
Suatu daerah tertentu dengan karakteristik pemanfaatan lahan non pertanian, pemanfaatan lahan dimana sebagian besar tertutup oleh bangunan baik yang bersifat residensial (secara umum tutupan bangunan/building coverage, lebih besar dari ttutupan vegetasi/vegetation coverage), kepadatan bangunan khususnya perumahan yang tinggi, pola jaringan jalan yang kompleks, dalam satuan pemukiman yang kompak (contigous) dan relatif lebih besar dari satuan pemukiman kedesaan di sekitarnya. Sementara itu daerah yang bersangkutan sudah/mulai terjamah fasilitas kota.
Kota secara fisik adalah area-area terbangun di perkotaan yang terletak saling berdekatan, yang meluas dari pusatnya hingga keluar daerah pinggiran kota. Pada kota-kota kecil radius perkembangannya mungkin mencapai setengah mil atau kurang, sedangkan pada kota-kota metropolitan yang luas, perkembangannya bisa mencapai bermil-mil, yang umumnya terdiri dari 30 kota-kota kecil atau lebih. Dalam pandangan kota secara keseluruhan, batas antara kota-kota kecil ini secara yuridis tidak dapat dikenali.

 Kota Ditinjau Dari Segi Yuridis Administratif
Kota dapat didefinisikan sebagai suatu daerah tertentu dalam wilayah Negara dimana keberadaannya diatur oleh Undang-Undang (peraturan tertentu), daerah mana dibatasi oleh batas-batas administrative yang jelas yang keberadaannya diatur oleh Undang-Undang/peraturan tertentu dan ditetapkan berstatus sebagai kota dan berpemerintahan tertentu dengan segala hak dan kewajibannya dalam mengatur wilayah kewenangannya.
Menurut Sujarto (1970) kota ditinjau dari fisik morfologis merupakan salah satu nodal point dalam suatu wilayah yang luas dan merupakan konsentrasi penduduk yang padat, bangunan yang didominasi oleh sturktur permanen dan kegiatan-kegiatan fungsionalnya.

· Kota Ditinjau Dari Jumlah Penduduk
Daerah tertentu dalam wilayah Negara yang mempunyai aglomerasi jumlah penduduk minimal yang telah ditentukan dan penduduk mana bertempat tinggal pada satuan pemukiman yang kompak.
·
 Kota Ditinjau Dari Segi Sosio-Kultural
Menurut Sujarto (1970), kota merupakan kesatuan masyarakat yang heterogin dan masyarakat kota mempunyai tingkat tuntutan kebutuhan yang lebih banyak apabila dibandingkan dengan penduduk pedesaan.
Menurut Bintarto (1977) kota adalah sebuah bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dan corak kehidupan yang bersifat heterogin dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya.
· 
Kota Ditinjau dari Segi Ekonomi
Kota dari segi ekonomi dicirikan dengan hidup yang non agraris ; kota fungsi khasnya lebih kultural, industri, perdagangan. Dari itu semua yang nyatanya menonjol adalah yang ekonomi perniagaan. Adanya pasar dengan keramaian perniagaan mencirikan kota.
Kota ditinjau dari segi ekonomi memiliki fungsi untuk menghasilkan penghasilan yang cukup melalui produksi barang dan jasa, untuk mendukung kehidupan penduduknya dan untuk keberlangsungan kota itu sendiri. Ekonomi Perkotaan dapat ditinjau dari 3 bagian, yaitu :
Ekonomi Pemerintahan, meliputi pelaksanaan pemerintah kota sebagaimana terlihat pada anggaran pendapatan dan belanja departemen-departemen yang melaksanakannya secara regular, distrik sekolah dan distrik-distrik khusus yang ditetapkan untuk tujuan-tujuan tertentu.
Ekonomi Swasta yang terdiri atas berbagai macam kegiatan yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta, mulai dari perusahaan industri dan komersial yang besar hingga kegiatan usaha yang independen atau seorang profesional yang menyediakan bergagai bentuk jasa.
Ekonomi Khusus yang terdiri atas bermacam-macam organisasi nirlaba, organisasi yang bekerja secara sukarela, organisasi yang dibebaskan dari pajak, yang kesemuanya bukan diselenggarakan oleh badan-badan pemerintahan, maupun perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
· 
Kota Ditinjau Dari Segi Sosial
Dari aspek sosial kota merupakan hubungan-hubungan antarpenduduk yang secara sosial disebut impersonal; orang bergaul serba lugas, sepintas lalu. Mereka hidup seperti terkotak-kotak oleh kepentingan yang berbeda-beda dan manusia bebas memilih hubungannya dengan siapa yang diinginkannya. .
· 
Kota Ditinjau dari Segi Lingkungan
Kota Dari aspek lingkungan perhatian terhadap kota dipusatkan pada unsure vegetatif kota, misalnya taman-taman kota, tempat bermain anak-anak, dan tempat terbuka lainnya, pohon-pohon yang ditanam sepanjang tepi jalan, atau pertamanan sepanjang jalan dan jalan bebas hambatan, termasuk pemilihan jenis tanaman penghijau kota yang berfungsi untuk mengurangi tingkat erosi, mengurangi tingkat polusi kota akibat pulusi udara, menahan api dan memberantas serangga.
· 
Kota Ditinjau dari Segi Statistik
Kota merupakan suatu wilayah yang secara statistik besaran atau ukuran jumlah penduduknya sesuai dengan batasan atau ukuran untuk kriteria kota.
PERKOTAAN
· Perkotaan, adalah area terbangun dengan struktur dan jalan-jalan , sebagai suatu permukiman yang terpusat pada suatu area dengan kepadatan tertentu yang membutuhkan sarana dan pelayanan pendukung yang lebih lengkap dibandingkan dengan yang dibutuhkan di daerah pedesaan.
UKURAN KOTA
Ukuran Kota, pada kota-kota besar bergantung pada tingkat segregasi atau pengelompokkan penduduk yang biasanya berdasarkian ras terutama pada kota-kota besar. (Urban size, spatial segregation and educational outcomes. Ian Gordon and Vassilis Monastiriotis. Department of Geography and Environment London School of Economics. August 2003)
Metropolitan
Metropolitan atau metropolis; merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani Kuno yang berarti ibukota suatu negara; kota yang menjadi pusat kegiatan tertentu baik pemerintahan maupun perekonomian, suatu kota besar yang penting (Kamus Tata Ruang, IAP & Cipta Karya, 1997).
Metropolitan merupakan sebuah pusat populasi besar yang terdiri sebuah kota besar dan wilayah bersebelahannya, atau beberapa kota tetangga dan wilayah yang menempel dengan kota tersebut.
Pengertian umum tentang kota metropolitan diindikasikan dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa. Hal tersebut sesungguhnya merupakan simplifikasi dari beberapa variabel yang merupakan faktor-faktor pembentuk kota metropolitan. Istilah metropolitan berasal dari kata “metro” yang mengambil dari sistem “perkereta-apian ringan” (light train system) di wilayah perkotaan. Kebutuhan sistem transportasi perkotaan tersebut adalah akibat dari pertumbuhan kota dimana sistem “commuter”penduduk perkotaan sudah terjadi (dari kota-kota “dormitory” ke kota induknya). “The metropolitan area is created by combining those counties which are integrated in terms of commuting with the central city and the county in which it lies.” (Larry S. Bourne, 1971, hal. 15). Kondisi tersebut terjadi pada kota yang telah mencapai penduduk lebih dari 1 juta jiwa dimana sistem metro/kereta api bawah tanah/subway mulai diperkenalkan untuk melancarkan pergerakan penduduk dalam melakukan kegiatan sehari-hari (bekerja, belanja, dll).
· Megalopolitan
Megalopolitan atau megalopolis; merupakan nama yang diberikan kepada sistem kotayang bersifat kompleks, merupakan kota besar dan berpenduduk berjuta-juta yang terdiri atas banyak metropolis (Kamus Tata Ruang, IAP & Cipta Karya, 1997).
Megalopolitan biasanya didefinisikan sebagai sebuah gabungan beberapa wilayah metropolitan dengan total populasi yang melebihi 10 juta jiwa. Beberapa definisi lainnya menetapkan kepadatan penduudk minimum untuk megalopolitan adalah 2.000 jiwa/km2. Megalopolitan bisa jadi merupakan sebuah wilayah metropolitan tunggal atau gabungan dari beberapa wilayah metropolitan yang saling berkaitan satu sama lain. 

PERENCANAAN KOTA
§ Perencanaan Kota salah satu bagian dari perencanaan tatqa guna lahan yang berhadapan dengan masalah fisik, social, dan pengembangan ekonomi dari wilayah metropolitan, kotamadya, dan wilayah sekitar.
PERENCANAAN GUNA LAHAN
§ Perencanaan Guna Lahan adalah salah satu istilah dalam kebijakan public di mana mengkombinasikan berbagai macam disiplin ilmu untuk menata dan mengatur penggunaan lahan dengan cara yang efisien.
PERANCANGAN KOTA
Perancangan Kota ( Urban Design )
Perancangan Kota adalah proses dan hasil pengorganisasian dan pengintegrasian seluruh komponen lingkungan (buatan dan alam), sedemikian rupa sehingga akan meningkatkan citra setempat dan perasaan berada di suatu tempat (sense of place), dan kesetaraan fungsional, serta kebanggaan warga dan diinginkannya suatu tempat menjadi tempat tinggal. Hal tersebut dapat diterapkan pada berbagai setting dan kepadatan fisik, mulai dari daerah perkotaan, pinggiran perkotaan, hingga pedesaan. Perancangan ini juga diterapkan mulai dari skala lingkungan pemukiman hingga keseluruhan daerah, dan dapat terpusatkan pada permasalahan kota secara keseluruhan atau komponen khusus, misalnya lingkungan pemukiman, pusat bisnis, sistem ruang terbuka atau karakter jalan utama.
PERENCANAAN TAPAK
Perencanaan Tapak (Site Planning)
Site Planning berkaitan dengan tahap prosese perancangan lansekap. Melibatkan beberapa bagian antara lain penataan guna lahan, akses, sirkulasi, privasi, keamanan, drainase, dll. Dilakukan dengan menyusun elemen-elemen lahan, tanaman, air, bangunan, dll.
MANAJEMEN PERKOTAAN
Manajemen Perkotaan (Urban Management)
Manajemen perkotaan adalah pengelolaan sumber daya perkotaan yang berkaitan dengan bidang-bidang tata ruang, lahan, ekonomi, keuangan, lingkungan hidup, pelayanan jasa, investasi, prasarana dan sarana perkotaan; serta disebutkan pula bahwa pengelola perkotaan adalah para pejabat (Pemerintah) pengelola perkotaan.
KAJIAN PERKOTAAN
Kajian Perkotaan (Urban Studies)
Kajian Perkotaan adalah salah satu disiplin ilmu dimana mempelajari berbagia aspek dari kota, daerah suburban, dan kawasaan perkotaan lainnya. Berkaitan dengan ekonomi perkotaan, perencanaan kota, arsitektur kota, ekologi kota, system transportasi kota, politik perkotaan, dan hubungan social perkotaan. 

KEBIJAKAN PERKOTAAN (URBAN POLICY)
Istilah Kebijakan perkotaan diguankan untuk pengertian luas terhadap aktivitas, yang berkaitan dengan :
- Perkembangan ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi lokal, pemasukan wilayah, dan kebijakan tenaga kerja
- Perkembangan sosial, termasuk perumahan dan wilayah sekitar, hubungan di dalam dan antara komunitas, inklusi sosial, dan
- Isu geografi, yang terpusat pada hubungan spasial kota, perencanaan, transportasi, lingkungan dan infrastruktur perkotaan.
SUMBER : 

· Yunus, Hadi S,. 2005.Manajemen Kota: Perspektif Spasial.Pustaka Pelajar, Yogyakarta
· Branch, Melville C,. 1985. Comprehensive City Planning : Introduction and Explanation. APA Planners Press. Indianapolis.
· Daldjoeni. 1987. Geografi Kota dan Desa. Penerbit Alumni. Bandung.
· SK Mendagri No. 65 tahun 1995.
· Robert F. Dannenbrink. Jr.: The Community Design Element-Blueprint for Local Form and Image,” Orange Country Architect, Oktober/November, 1980.






Definisis klasikkota  menurut Rapoport dalam Zahnd (1999; 4) adalah suatu permukiman yang relatif besar, padat dan permanen, terdiri dari kelompok individu-individu yang heterogen dari segi sosial. Dari definisi di atas, perkmukiman/kota digambarkan sebagai objek yang mempunyai elemen-elemen (aspek sosial) yang mempengaruhi kegiatan yang ada dan mungkin ada pada pembangunan selanjutnya.Kotasebagai tempat terpusatnya kegiatan masyarakat terus berkembang dengan semakin kompleksnya kegiatan-kegiatan dalamkota,kotatidak lagi mempunyai fungsi tunggal (single use-pemenuhan kebutuhan masyarakatkota) namun memiliki kecenderungan multi fungsi (mixed use) dengan fungsi kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pasar (wilayah) dan kepentingan publik. Sehinggakotadapat diartikan sebagai suatu lokasi dengan konsentrasi penduduk/permukiman, kegiatan sosial ekonomi yang heterogen dan intensif (bukan ekstraktif atau pertanian), pemusatan, koleksi dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan sosial ekonomi yang ditetapkan secara administratif.  Jikakotaadalah suatu wilayah yang ditetapkan secara administratif, perkotaan tidak terbatas pada penetapan administratif, namun berdasarkan ciri-ciri perkotaan yang dimiliki oleh siuatu wilayah. Dalam UU Penataan ruang No.26 tahun 2007, kawasan perkotaan adalaha wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
 Kriteria kawasan perkotaan meliputi :
Memiliki karakteristik kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau mata pencaharian penduduknya terutama di bidang industri, perdagangan dan jasa;
Memiliki karakteristik sebagai pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan sarana termasuk pergantian moda transportasi dengan pelayanan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kawasan Perkotaan dapat berbentuk :
Kotasebagai daerah otonom; adalahkotayang dikelola pelh pemerintahkota;
Kotayang menjadi bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; adalahkotayang dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah kabuaten.
Kotayang menjadi bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan; dalam hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait.
Kriteria Kawasan Perkotaan:
(a)     Kriteria Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota
Kemampuan ekonomi; merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Kota, yang dapat diukur dari:
ü        PDRB (produk domestik regional bruto);
ü        Penerimaan daerah sendiri.
Potensi daerah; merupakan cerminan tersedianya sumber  daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang dapat diukur dari:
ü        Lembaga keuangan;
ü        Sarana ekonomi;
ü        Sarana pendidikan;
ü        Sarana kesehatan;
ü        Sarana transportasi dan komunikasi;
ü        Sarana pariwisata;
ü        Ketenagakerjaan.
Sosial budaya; merupakan cerminan yang berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, yang dapat diukur dari:
ü        Tempat peribadatan;
ü        Tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
ü        Sarana olahraga.
Sosial politik; merupakan cerminan kondisi sosial politik masyarakat, yang dapat diukur dari:
ü        Partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
ü        Organisasi kemasyarakatan.
Jumlah penduduk; merupakan jumlah tertentu penduduk suatu daerah.
Luas daerah; merupakan luas tertentu suatu daerah.
Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah; dapat diukur dari:
ü        Keamanan dan ketertiban;
ü        Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
ü        Rentang kendali;
ü       Kotayang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga)
ü        Kecamatan;
Cara pengukuran kriteria tersebut di atas dilakukan berdasarkan ketentuan yang  tercantum dalam Lampiran PP No. 129 tahun 2000.
(b)     Kriteria Umum Kawasan Perkotaan
Memiliki fungsi kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau lebih dari 75% mata 
pencaharian penduduknya di sector perkotaan;
Memiliki jumlah penduduk sekurang-kurangnya 10.000 jiwa;
Memiliki kepadatan penduduk sekurang-kurangnya 50 jiwa per hektar;
Memiliki fungsi sebagai pusat koleksi dan distribusi pelayanan barang dan jasa dalam bentuk sarana dan prasarana pergantian moda transportasi.
(c)     Kriteria Kawasan Perkotaan Metropolitan
Kawasan-kawasan Perkotaan yang terdapat di dua atau lebih daerah otonom yang  
saling berbatasan;
Kawasan Perkotaan yang terdiri atas satukotainti berstatus otonom dan Kawasan
Perkotaan di sekitarnya yang membentuk suatu sistem fungsional;
Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk secara keseluruhan melebihi 1.000.000
jiwa.
(d)     Kriteria Kawasan Perkotaan Baru
Kawasan yang memiliki kemudahan untuk penyediaan prasarana dan sarana perkotaan 
dengan membentuk satu kesatuan sistem kawasan dengan kawasan perkotaan yang                   
ada;
Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk 
pengembangan fungsi perkotaan; • Kawasan yang terletak di atas tanah yang bukan
merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis dan bukan kawasan yang rawan
bencana alam;
Kawasan yang tidak mengakibatkan terjadinya konurbasi dengan kawasan perkotaan di
sekitarnya;
Kawasan yang sesuai dengan sistem perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang 
Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten;
Kawasan yang dapat mendorong aktivitas ekonomi, sesuai dengan fungsi dan 
perannya;
Kawasan yang mempunyai luas kawasan budi daya sekurangkurangnya 400 hektar dan 
merupakan satu kesatuan kawasan yang bulat dan utuh, atau satu kesatuan wilayah
perencanaan perkotaan dalam satu daerah kabupaten;
Kawasan yang direncanakan berpenduduk sekurangkurangnya 20.000 jiwa.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Geografi - Peta Sinoptik

Geografi - Perencanaan Tata Ruang Berbasis Kebencanaan di Indonesia

Geografi - Daya Tarik Pariwisata