Geografi - Daya Tarik Pariwisata
Daya Tarik Wisata
Destinasi Pariwisata adalah area atau kawasan
geografis yang berbeda dalam suatu atau lebih wilayah administratif yang di
dalamnya terdapat unsur: daya tarik wisata, fasilitas pariwisata,
aksesibilitas, masyarakat serta wisatawan yang saling terkait dan melengkapi
untuk terwujudnya kegiatan kepariwisataan.
Daya tarik yang tidak atau belum
dikembangankan merupakan sumber daya potensial dan belum dapat disebut daya
tarik wisata, sampai adanya suatu jenis pengembangan tertentu. Objek dan daya
tarik wisata merupakan dasar bagi kepariwisataan. Tanpa adanya daya tarik di
suatu daerah atau tempat tertentu kepariwisataan sulit untuk dikembangkan.
Daya Tarik Wisata sejatinya merupakan kata
lain dari obyek wisata namun sesuai peraturan pemerintah Indonesia tahun 2009
kata obyek wisata sudah tidak relevan lagi untuk menyebutkan suatu daerah tujuan wisatawan
maka digunakanlah kata “ Daya Tarik Wisata” maka untuk mengetahui apa arti dan
makna dari daya tarik wisata di bawah ini adalah beberapa definisi/pengertian
mengenai DayaTarik Wisata menurut beberapa ahli :
1.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2009, Daya
Tarik Wisata dijelaskan sebagai segala sesuatu yang memiliki keunikan,
kemudahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan
hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan wisatawan.
2.
A. Yoeti dalam bukunya “Pengantar Ilmu Pariwisata” tahun 1985 menyatakan
bahwa daya tarik wisata atau “tourist attraction”, istilah yang lebih sering
digunakan, yaitu segala sesuatu yang menjadi daya tarik bagi orang untuk
mengunjungi suatu daerah tertentu
Nyoman S. Pendit dalam bukunya “ Ilmu
Pariwisata” tahun 1994 mendefiniskan daya tarik wisata sebagai segala sesuatu
yang menarik dan bernilai untuk dikunjungi dan dilihat.
Dari beberapa pengertian diatas maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang mempunyai
daya tarik, keunikan dan nilai yang tinggi, yang menjadi tujuan wisatawan
datang ke suatu daerah tertentu.
3.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi tujuan kunjungan
wisatawan
4.Daya Tarik Wisata adalah sifat yang dimiliki oleh suatu obyek berupa
keunikan, keaslian, kelangkaan, lain dari pada yang lain memiliki sifat yang
menumbuhkan semangat dan nilai bagi wisatawan” (budpar)
5.Daya tarik wisata adalah suatu bentukan dan fasilitas yang berhubungan,
yang dapat menarik minat wisatawan atau pengunjung untuk datang ke suatu daerah
atau tempat tertentu.
Dalam UU No. 9 tahun 1990 tentang
kepariwisataan disebutkan bahwa daya tarik wisata adalah suatu yang menjadi
sasaran wisata terdiri atas :
ü Daya
tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berwujud keadaan alam, flora dan
fauna.
ü Daya
tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan sejarah,
seni dan budaya, wisata agro, wisata buru, wisata petualangan alam, taman
rekreasi dan komplek hiburan.
ü Daya
tarik wisata minat khusus, seperti : berburu, mendaki gunung, gua, industri dan
kerajinan, tempat perbelanjaan, sungai air deras, tempat-tempat ibadah, tempat
ziarah dan lain-lain.
Daya tarik wisata menurut Direktoral Jendral
Pemerintahan di bagi menjadi tiga macam, yaitu :
a)
Daya Tarik Wisata Alam
Daya Tarik Wisata Alam adalah sumber daya alam
yang berpotensi serta memiliki daya tarik bagi pengunjung baik dalam keadaan
alami maupun setelah ada usaha budi daya. Potensi wisata alam dapat dibagi
menjadi 4 kawasan yaitu :
ü Flora
fauna
ü
Keunikan dan kekhasan ekosistem, misalnya eksistem pantai dan ekosistem
hutan bakau
ü
Gejala alam,misalnya kawah, sumber air panas, air terjun dan danau
ü
Budidaya sumber daya alam, misalnya sawah, perkebunan, peternakan, usaha
perikanan
b)
Daya Tarik Wisata Sosial Budaya
Daya Tarik Wisata Sosial Budaya dapat dimanfaatkan
dan dikembangkan sebagai onjek dan daya tarik wisata meliputi museum,
peninggalan sejarah, upacara adat, seni pertunjukan dan kerajinan.
c)
Daya Tarik Wisata Minat Khusus
Daya Tarik Wisata Minat Khusus merupakan jenis
wisata yang baru dikembangkan di Indonesia. Wisata ini lebih diutamakan pada
wisatawan yang mempunyai motivasi khusus. Dengan demikian, biasanya para
wisatawan harus memiliki keahlian. Contohnya: berburu mendaki gunung, arung
jeram, tujuan pengobatan, agrowisata, dll.
Perencanaan dan pengelolaan Daya tarik wisata
alam, sosial budaya maupun objek wisata minat khusus harus berdasarkan pada
kebijakan rencana pembangunan nasional maupun regional. Jika kedua kebijakan
rencana tersebut belum tersusun, tim perencana pengembangan daya tarik wisata
harus mampu mengasumskan rencana kebijakan yang sesuai dengan area yang
bersangkutan.
Suatu Daya Tarik Wisata dapat menarik untuk
dikunjungi oleh wisatawan harus memenuhi syarat-syarat untuk pengembangan
daerahnya, menurut Maryani (1991:11) syarat-syarat tersebut adalah :
a)
What to see
Di tempat tersebut harus ada objek dan atraksi
wisata yang berbeda dengan yang dimiliki daerah lain. Dengan kata lain daerah
tersebut harus memiliki daya tarik khusus dan atraksi budaya yang dapat
dijadikan “entertainment” bagi wisatawan. What to see meliputi pemandangan
alam, kegiatan, kesenian dan atraksi wisata.
b)
What to do
Di tempat tersebut selain banyak yang dapat
dilihat dan disaksikan, harus disediakan fasilitas rekreasi yang dapat membuat
wisatawan betah tinggal lama ditempat itu.
c)
What to buy
Tempat tujuan wisata harus tersedia fasilitas
untuk berbelanja terutama barang souvenir dan kerajinan rakyat sebagai
oleh-oleh untuk di bawa pulang ke tempat asal.
d)
What to arrived
Di dalamnya termasuk aksesbilitas, bagaimana
kita mengunungi daya tarik wisata tersebut, kendaraan apa yang akan digunakan
dan berapa lama tiba ketempat tujuan wisata tersebut.
e)
What to stay
Bagaimana wisatawan akan tingggal untuk
sementara selama dia berlibut. Diperlukan penginapan-penginapan baik hotel
berbintang atau hotel non berbintang dan sebagainya.
Selain itu pada umunya daya tarik wisata suatu
objek wisata berdasarkan atas :
ü
Adanya sunber daya yang dapat menimbulkan rasa senang, indah, nyaman dan
bersih.
ü
Adanya aksesibilitas yang tinggi untuk dapat mengunjunginya.
ü
Adanya ciri khusus atau spesifikasi yang bersifat langka .
ü
Adanya sarana dan prasarana penunjang untuk melayani para wisatawan yang
hadir.
ü Punya
daya tarik tinggi karena memiliki nilai khusus dalam bentuk atraksi kesenian,
upacara-upacara adat, nilai luhur yang terkandung dalam suatu objek buah karya
manusia pada masa lampau.
Suatu daerah dikatakan memiliki daya tarik
wisata bila memiliki sifat :
ü
Keaslian, alam dan adat yang dilakukan sehari-hari, dalam berpakaian dan
kehidupan keluarga dimana seorang perempuan lebih mengutamakan menggendong babi
yang dianggapnya sangat berharga dari pada menggendong anak sendiri.
ü
Kelangkaan, sulit ditemui di daerah/negara lain
ü
Menumbuhkan semangat dan memberikan nilai bagi wisatawan
Pembangunan suatu objek wisata harus dirancang
dengan bersumber pada potensi daya tarik yang dimiliki objek tersebut dengan
mengacu pada ceritera keberhasilan pengembangan yang meliputi berbagai
kelayakan, yaitu diantaranya adalah:
1.
Kelayakan Finansial
Studi kelayakan ini menyangkut perhitungan secara komersial dan
pembangunan objek wisata tersebut. Perkiraan untung-rugi sudah harus
diperkirakan dari awal. Berapa tenggang waktu yang dibutuhkan untuk kembali
modal pun sudah harus diramalkan.
2.
Kelayakan Sosial Ekonomi Regional
Studi kelayakan ini dilakukan untuk melihat apakah investasi yang
ditanamkan untuk membangun suatu objek wisata juga akan memiliki dampak sosial
ekonomi secara regional; dapat menciptakan lapangan kerja berusaha, dapat
meningkatkan penerimaan devisa, dapat meningkatkan penerimaan pada sektor yang
lain seperti pajak, perindustrian, perdagangan, pertanian, dan lain-lain. Dalam
kaitannya dengan hal ini pertimbangan tidak semata-mata komersial saja tetapi
juga memperhatikan dampaknya secara lebih luas.
3.
Layak Teknis
Pembangunan objek wisata harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis
dengan melihat daya dukung yang ada. Tidaklah perlu memaksakan diri untuk
membangun suatu objek wisata apabila daya dukung objek wisata tersebut rendah.
Daya tarik suatu objek wisata tersebut membahayakan keselamatan para wisatawan.
4.
Layak Lingkungan
Analisis dampak lingkungan dapat dipergunakan sebagai acuan kegiatan
pembangunan suatu objek wisata. Pembangunan objek wisata yang mengakibatkan
rusaknya lingkungan harus dihentikan pembangunannya. Pebangunan objek wisata
bukanlah untuk merusak lingkungan, tetapi sekedar memanfaatkan sumber daya alam
untuk kebaikan manusia dan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia sehingga
terciptanya keseimbangan, keselarasan, dan keserasian hubungan antara manusia
dengan lingkungan alam dan manusia dengan Tuhannya.
Penentuan Unsur Pengembangan dan Bobot Daya
Tarik Wisata Pariwisata dilandasi oleh pengertian dan konsep disajikan dalam
blog pedoman ini dikembangkan dengan menentukan unsur-unsur yang berpengaruh
terhadap pengembangan destinasi pariwisata dan memberikan bobot atau nilai
penting terhadap masing-masing unsur tersebut.
Penentuan unsur utamanya berkaitan dengan
pengembangan suatu produk pariwisata di suatu destinasi. Adapun unsur-unsur
yang berpengaruh pengembangan produk pariwisata dan bobot masing-masing unsur
adalah sebagai berikut :
a)
Daya Tarik Wisata adalah Unsur terkuat dalam sistem pariwista. Dibanding
dengan unsur-unsur lain pembentuk produk pariwisata, daya tarik wisata
merupakan pull factor bagi wisatawan dalam mempengaruhi pengambilan keputusan
mengunjungi suatu destinasi pariwisata. No Attraction, No Destination.
b)
Aksesibilitas merupakan salah satu unsur utama dalam produk karena
mendorong pasar potensial menjadi pasar nyata. Aksesibilitas mencakup
transportasi masuk ke negara, inter dan intra region (daerah) serta di dalam
kawasan, dan kemudahan memperoleh informasi tentang destinasi.
c)
Fasilitas Wisata; pada unsur ini penting pembentuk produk pariwisata
setelah aksesibilitas adalah fasilitas wisata, yang berperan menunjang
kemudahan dan kenyamanan wisatwan, seperti; ketersediaan sarana akomodasi,
prasarana wisata dalam radius tertentu dan sarana wisata pendukung lainnya.
d)
Lingkungan dan Masyarakat; Untuk lingkungan yang terjada, terpelihara
dan sikap atau persepsi masyarakat terhadap pengembangan pariwisata adalah
salah satu unsur yang menentukan keberhasilan suatu pengembangan pariwisata
disamping indikator tingkat kesejahteraan.
e)
Potensi Pasar yang dimaksud mencakup pasar wisatawan nusantara dan
wisatawan mancanegara. Untuk pasar wisatawan nusantara, utamanya diarahkan berdasarkan
jumlah penduduk di radius tersentu.
f)
Pengelolaan dan Pelayanan; Pengelolaan dan pelayanan membackup keberatan
dokumen pengelolaan seperti rencana pengembangan dan pengelolaan daya tarik
wisata, kemantapan organisasi pengelolaan mutu pelayanan, dan Pengelolaan, dan
pelayanan serta kelengkapan saran pendukung dan perawatan hubungan dengan Daya
Tarik lain.
g)
Keberhasilan pengembangan ditentukan pula oleh persaingan antar daya
tarik wiata sejenis.
Pengusahaan Daya tarik Wisata
1.
Pengertian
ü
Pengusahaan Daya tarik Wisata Alam adalah usaha pemanfaatan sumber daya
alam dan tata lingkungan untuk dijadikan sasaran wisata.
ü
Pengusahaan Daya tarik Wisata Budaya adalah usaha pemanfaatan seni
budaya bangsa yang telah dilengkapi sebagai Daya tarik Wisata untuk dijadikan
sasaran wisata.
ü
Pengusahaan Daya tarik Wisata minat khusus adalah usaha pemanfaatan
sumber daya alam atau potensi seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisata
bagi wisatawan yang mempunyai minat khusus.
2.
Persyaratan Usaha
ü
Berbentuk PT atau koperasi yang maksud dan tujuan usahanya dinyatakan
dalam akta pendirian.
ü
Mempunyai kantor tetap yang didukung fasilitas usaha.
ü Modal
seluruhnya dimiliki oleh WNI kecuali dalam rangka penanaman modal asing.
ü Mempekerjakan
tenaga ahli tetap yang telah berpengalaman dan telah memiliki sertifikat
pendidikan sesuai dengan bidang pekerjaannya.
ü Untuk
Daya tarik Wisata harus mempekerjakan Pramuwisata dan atau tenaga ahli yang
memiliki keterampilan yang dibutuhkan.
ü
Memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Bupati / Walikota.
3.
Izin Usaha Daya Tarik Wisata
Dasar Hukum
: Perda Nomor 09 tahun 2007
a.
Persyaratan
1.
Mengisi formulir permohonan;
2.
Izin Prinsip;
3.
Fotocopy Akte pendirian perusahaan;
4.
Fotocopy KTP Pemilik Badan Usaha;
5.
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
6.
Fotocopy Izin gangguan (HO);
7.
Study kelayakan yang diverifikasi oleh Instansi yang berwenang;
8.
Fotocopy NPWP;
9.
Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6
3 (tiga) lembar.
b.
Biaya Perizinan
ü Peng.
Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam :
Rp. 500.000,-
ü Peng.
Obyek dan Daya Tarik Wisata Budaza : Rp.
500.000,-
ü Peng.
Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus
: Rp. 500.000,-
c.
Waktu Penyelesaian Izin Usaha
ü
± 6 hari kerja
Kawasan Wisata
Berdasarkan UU No.9 Tahun 1990 dijelaskan
bahwa pengertian kawasan wisata adalah suatu kawasan yang mempunyai luas
tertentu yang dibangun dan disediakan untuk kegiatan pariwisata. Apabila
dikaitkan dengan pariwisata air, pengertian tersebut berarti suatu kawasan yang
disediakan untuk kegiatan pariwisata dengan mengandalkan obyek atau daya tarik
kawasan perairan. Pengertian kawasan pariwisata ini juga diungkapkan oleh seorang
ahli yaitu Inskeep (1991:77) sebagai area yang dikembangkan dengan penyediaan
fasilitas dan pelayanan lengkap (untuk rekreasi/relaksasi, pendalaman suatu
pengalaman/kesehatan).
Sedangkan pengertian kawasan pariwisata secara
umum adalah suatu kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan
untuk memenuhi kebutuhan pariwisata dan jasa wisata.
Dalam lingkup yang lebih luas kawasan
pariwisata dikenal sebagai Resort City yaitu perkampungan kota yang
mempunyai tumpuan kehidupan pada
penyediaan sarana dan prasarana wisata seperti penginapan, restoran, olah raga,
hiburan dan penyediaan jasa tamasya lainnya. Apabila kawasan pariwisata
tersebut mengandalkan pemandangan alam berupa kawasan perairan sebagai ciri
khasnya, maka penyediaan sarana dan prasarana serta hiburan atau atraksi
wisatanya diarahkan untuk memanfaatkan dan menikmati kawasan perairan tersebut.
Perkembangan suatu kawasan wisata tergantung
pada apa yang dimiliki kawasan tersebut untuk ditawarkan kepada wisatawan. Hal
ini tidak dapat dipisahkan dari peranan para pengelola kawasan wisata.
Dalam Oka A. Yeti (1997:165) berpendapat bahwa
berhasilnya suatu tempat wisata hingga tercapainya kawasan wisata sangat
tergantung pada 3A yaitu atraksi (attraction), mudah dicapai (accessibility),
dan fasilitas (amenities).
1)
Atraksi (attraction)
Atraksi wisata yaitu sesuatu yang dipersiapkan
terlebih dahulu agar dapat dilihat, dinikmati dan yang termasuk dalam hal ini
adalah: tari-tarian, nyanyian kesenian rakyat tradisional, upacara adat, dan lain-lain.
Dalam Oka A. Yoeti (1997:172) tourism disebut attractive spontance, yaitu
segala sesuatu yang terdapat di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik
agar orang-orang mau datang berkunjung ke suatu tempat tujuan wisata
diantaranya adalah :
a)
Benda-benda yang tersedia dan terdapat di alam semesta, yang dalam
istilah Natural Aminities.
Termasuk kelompok ini adalah:
ü Iklim
contohnya curah hujan, sinar matahari, panas, hujan, dan salju.
ü
Bentuk tanah dan pemandangan contohnya pegunungan, perbukitan,
pantai, air terjun, dan gunung api.
ü Hutan
belukar.
ü Flora
dan fauna, yang tersedia di cagar alam dan daerah perburuan.
ü
Pusat-pusat kesehatan, misalnya: sumber air mineral, sumber air panas,
dan mandi lumpur. Dimana tempat tersebut diharapkan dapat menyembuhkan
macam-macam penyakit.
b)
Hasil ciptaan manusia (man made supply). Kelompok ini dapat dibagi dalam
empat produk wisata yang berkaitan dengan tiga unsur penting yaitu historical
(sejarah), cultural (budaya), dan religius (agama).
ü
Monumen bersejarah dan sisa peradaban masa lampau (artifact)
ü
Museum, art gallery, perpustakaan, kesenian rakyat, dan kerajinan
tangan.
ü Acara
tradisional, pameran, festival, upacara naik haji, pernikahan, khitanan, dan lain-lain.
ü Rumah-rumah
ibadah, seperti mesjid, candi, gereja, dan kuil.
2)
Aksesibilitas (accesibility)
Aktivitas kepariwisataan banyak tergantung
pada transportasi dan komunikasi karena faktor jarak dan waktu yang sangat
mempengaruhi keinginan seseorang untuk melakukan perjalanan wisata. Unsur yang
terpenting dalam aksesibilitas adalah transportasi, maksudnya yaitu frekuensi
penggunaannya, kecepatan yang dimilikinya dapat mengakibatkan jarak seolah-olah
menjadi dekat.
Selain transportasi yang berkaitan dengan
aksesibilitas adalah prasarana meliputi jalan, jembatan, terminal, stasiun, dan
bandara. Prasarana ini berfungsi untuk menghubungkan suatu tepat dengan tempat
yang lain. Keberadaan prasarana transportasi akan mempengaruhi laju tingkat
transportasi itu sendiri. Kondisi prasarana yang baik akan membuat laju
transportasi optimal.
3)
Fasilitas (amenities)
Fasilitas pariwisata tidak akan terpisah
dengan akomodasi perhotelan. Karena pariwisata tidak akan pernah berkembang
tanpa penginapan. Fasilitas wisata merupakan hal-hal penunjang terciptanya
kenyamanan wisatawan untuk dapat mengunjungi suatu daerah tujuan wisata. Adapun
sarana-sarana penting yang berkaitan dengan perkembangan pariwisata adalah
sebagai berikut:
a.
Akomodasi hotel
b.
Restoran
c. Air bersih
d.
Komunkasi
e.
Hiburan
f.
Keamanan
Sumber – Sumber
www.google.com/daya-tarik-wisata
www.google.com/kasawasan-wisata
http://file.upi.edu/Direktori/B - FPIPS/JUR.
PEND. GEOGRAFI/197210242001121 - BAGJA WALUYA/GEOGRAFI_PARIWISATA/OBJEK-DAN-DAYA-TARIK-
WISATA.
http://pariwisata.jogja.go.id/index/extra.detail/1690/mbah-suyat-piawai-mendalang-dan-menjamas-pusaka.html
http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/soca-suradnya-daya-tarik-wisata(1).pdf
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=15&jd=Keragaman+Obyek+dan+Daya+Tarik+Wisata+Indonesia&dn=20090131083534
http://pariwisatadanteknologi.blogspot.com/2010/07/definisi-daya-tarik-wisata.html
http://www.wisatamelayu.com/id/article.php?a=RGFGL3c%3D=
http://wisatabengkulu.com/index.php?option=com_content&view=article&id=76&Itemid=84&limitstart=7
www.pacitankab.go.id/.../Izin-Objek-dan-Daya-Tarik-Wisata.doc
www.budpar.go.id/filedata/5540_1705-PedomanPenilaianDTW2010.pdf
Komentar
Posting Komentar